search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Polisi Diduga Aniaya Pelajar Segera Diperiksa
Selasa, 26 Oktober 2021, 21:45 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Oknum anggota Direktorat Samapta Polda Bali berinisial IMDJM terduga penganiaya pelajar MR (14), segera akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bali. 

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah mengirimkan panggilan terhadap oknum Polisi itu pada Selasa 26 Oktober 2021. Pemanggilan pemeriksaan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Selasa 26 Oktober 2021. 

Menurutnya, bila kasus yang melibatkan anggota Polri pasti akan diproses tuntas. Hal ini menyangkut mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri. Dengan tujuan agar tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum. 

Disampaikannya, saat ini penyidik Propam Polda Bali sudah bergerak menyelidiki. 

"Propam sudah ambil langkah. Karena ada laporan tindak pidana, pastinya setelah tindak pidana barulah kode etik," ujarnya. 

Ditegaskannya, bahwasanya dugaan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan. 

Untuk itu, pihaknya selalu memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan, pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi. 

Harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan. 

"Anggota harus memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi. Apabila dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali menemukan pelanggaran, maka diberi sanksi tegas. Sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disipli atau kode etik," ujarnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu melanjutkan, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa sejumlah saksi dan pemeriksaan CCTV. Bahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap terduga terlapor IMDJM untuk menjalani pemeriksaan. 

"Penyidik hari ini memanggil terlapor. Jadi mohon bersabar ya. Dalam waktu dekat orangnya diperiksa. Nanti hasilnya saya akan kabari lagi," beber Kombes Syamsi. 

Diberitakan, pelajar MR menjadi korban aniaya oknum Polisi saat berada di depan restoran The Hub Sanur beberapa minggu lalu. Pelaku oknum Polisi IMDJM menganiaya korban memukul dan menghajar dengan tangan kosong hingga korban mengalami patah kaki kanan saat membubarkan aksi trek-trekkan di TKP. Korban sendiri diketahui bukan ikut balapan liar tapi hendak pulang ke rumahnya bersama pacar dan temannya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami