search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polri Pantau Kasus Anak Pengusaha Minyak Konsumsi Ganja
Selasa, 12 April 2022, 22:50 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Mabes Polri dan Irwasda Polda Bali ternyata ikut memantau kasus dugaan "86" terkait tidak ditahannya Mega Minaret Sutan Assin (31) dan pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) dalam kasus kepemilikan ganja kering. 

Diketahui, Mega Minaret yang berstatus tersangka itu merupakan anak pengusaha tambang minyak. Kedua pasangan kekasih itu ditangkap Satresnarkoba Polres Badung saat mengkonsumsi ganja kering di rumahnya Mega di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WITA. 

Keikutsertaan mabes Polri memantau kasus ini disampaikan Kabid Propam Polda Bali Kombespol Bambang Tertianto kepada wartawan di mapolda Bali, pada Selasa 12 April 2022. Dijelaskan Kombes Bambang, kasus ini memang sudah viral di media sosial (medsos) dan beberapa media di Bali. 

"Bahkan sebelum diberitakan di media, sudah ada informasi dari mabes Polri dan dari Irwasda Polda Bali. Sehingga kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan," tegasnya. 

Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan pihaknya akan mendalami seperti apa prosedur rehabilitasi (rehab) yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba

Apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa. 

"Jadi ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak," tegasnya.

Diberitakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman di rumahnya Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 Wita. 

Pasangan kekasih itu diringkus ketika memakai ganja kering seberat 1,6 gram ganja. Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba-tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ. 

Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor;ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak. 

"Seharusnya putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya. Bukan di Polisi yang mutuskan sendiri untuk rehab. Apalagi Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan," bisik seorang petugas. 

Dugaan "86" semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi wartawan malah mengatakan tidak ada penangkapan atas nama Erwin. "Belum ada mas. Gak ada tangkapan ni," jawabnya melalui pesan WA singkat. 

Herannya, kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi justru membenarkan dan mengatakan Gema adalah klienya. "Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya," katanya. 

Fakta lainya, pihak Kejaksaan Negeri Badung juga mengklaim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman dua pekan lalu. Bahkan kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Penuntutnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami