search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Giliran Kepala dan Sekpri LPD Belumbang Diseret ke Pengadilan
Kamis, 12 Mei 2022, 01:15 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_221205070538_GiliranKepaladanSekpriLPDBelumbangDiseretkePengadilan.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Belumbang dihukum empat tahun akibat korupsi uang LPD ratusan juta untuk Judi Online. 

Kini giliran Kepala LPD, I Ketut Buda Aryana dan Sekpri Kepala LPD, Ni Nyoman Winarni diseret ke pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (12/05).

Keduanya menjalani sidang dakwaan secara daring dengan berkas terpisah. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dikenakan dakwaan subsidairitas. 

Dakwaan primair, keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Kedua terdakwa yang didampingi masing-masing penasihat hukum kompak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap isi dakwaan JPU Kejari Tabanan. 

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis 19 Mei 2022 dengan agenda pembuktian. Mendengarkan atau memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. 

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Dalam kasus ini pihak Kejari Tabanan telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari inspektorat dan BPKP Provinsi Bali. 

Dari hasil penyelidikan terpidana Sunarta mengakui telah menggunakan uang LPD tersebut sebesar Rp 400-500 Juta untuk judi togel. Selain itu juga digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, kerugian Rp 1,1 miliar ini tidak murni digelapkan oleh Sunarta. 

Diduga terdakwa Buda Aryana dan Winarni turut serta mengambil uang LPD untuk kepentingan pribadi. Adapun modus terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa. Diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan terdakwa selaku Sekretaris LPD Desa

Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Juga, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan para terdakwa dengan melakukan pungutan kepada nasabah, dimana nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan daftar kas masuk. Selain itu terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pula, ditemukan modus lainnya dimana para pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang tersebut telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dari inspektorat Kabupaten Tabanan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Belumbang, disimpulkan penggunaan dana LPD itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.101.976.131,92.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami