search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
73 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Bos Goldkoin Tersangka
Rabu, 6 Juli 2022, 20:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus mendalami kasus dugaan investasi bodong PT. Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin milik tersangka Rizki Adam. 

Hingga kini status boss Rikzy Adam belum tersangka. Teranyar, sampai saat ini sudah 73 saksi yang diperiksa guna menguatkan hasil penyelidikan. 

"Ya sejauh ini sudah 73 orang yang diperiksa. Pemeriksaan saksi korban akan dilakukan," beber Waddireskrimsus Polda Bali AKBP Ambaryadi Wijaya didampingi Kasubdit II Perbankan Krimsus Polda Bali Kompol Chandra, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu 6 Juli 2022. 

 

Diungkapkannya, pemeriksaan puluhan saksi ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan 7 orang sebelumnya, pada Selasa 28 Juni 2022. 

Bila sebelumnya dari 120 member disebut mencapai kerugian Rp15 miliar, kali ini mengerucut menjadi Rp3,3 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan 73 saksi. Namun angka terakhir ini masih dihitung kembali karena masih banyak korban yang belum dimintai keterangan. 

Kompol Candra menerangkan sejauh ini pihaknya masih fokus mengumpulkan data-data dari keseluruhan 120 orang yang mengaku sebagai korban. 

"Ini yang kami perlukan untuk menjadi objek pemeriksaan terhadap terlapor," tegasnya. 

Diduga menjalankan investasi bodong boss PT GSI & Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin yakni Rizki Adam dilaporkan 86 member ke Polda Bali pada Jumat 8 April 2022. Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi ilegal. 

 

Selain laporan di Polda Bali, ada juga yang melapor di Polresta Denpasar keesokan harinya. Para pelapor ini mengaku mereka hanya sebagian kecil dari keseluruhan member di Bali. 

"Member se-Bali mencapai 3.500 orang dengan total dana lebih dari Rp 70 miliar," ucap Wayan Mudita selaku Kuasa Hukum dari 86 member tersebut, melalui keterangan pers pada Kamis 21 April 2022.

 

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar Rizki Adam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan di Polresta Denpasar pada Rabu 11 Mei 2022. Polisi juga menetapkan marketing PT GSI bernama Ngurah Arta tersangka dan ditahan. Penahanan keduanya ditangguhkan penyidik dengan alasan koorperatif.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami