search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berdalih Tidak Punya Pekerjaan, Pasutri Usai Nikah Tempel Sabu
Senin, 29 Agustus 2022, 21:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Berdalih Tidak Punya Pekerjaan, Pasutri Usai Nikah Tempel Sabu.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Edarkan ganja kering, pasangan suami istri (pasutri) bernama Gede Iskandar (25) dan Neha (19) diringkus di kamar kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA. 

Dalam jumpa pers di mapolresta Denpasar, Senin 29 Agustus 2022, keduanya terlihat lesu saat kaki dan tangannya diborgol rantai oleh anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Puluhan pelaku narkoba juga dikeler ke lokasi. 

"Mereka ini merupakan kurir yang mengedarkan ganja berdasarkan perintah bandarnya," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan.

 

Dia mengatakan, pasutri tersebut digerebek di kosnya di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar Selatan, pada  Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA. 

Dalam perannya, pasutri bertugas memecah dan mengemas menjadi paket kecil ganja di kosnya. Selanjutnya mereka juga bertugas menempel. Untuk sekali tempel mendapatkan upah Rp50 ribu. 

 

"Sehari bisa dua atau tiga kali mereka menempel. Ganja itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta," imbuh Bambang.

Pasutri mengaku mengedarkan ganja sejak setahun terkahir. Alasannya menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan. Selanjutnya beberapa hari menikah mereka mulai menjadi pengedar. 

"Mereka berdua tidak bekerja. Dan alasannya mengedarkan ganja karena masalah ekonomi," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut yakni 15 plastik klip ganja dengan berat bersih 283 gram.

Menyambung keterangan Kapolresta, Mirza mengatakan selain tersangka Iskandar dan Neha, pihaknya menangkap 26 tersangka lainnya. Penangkapan ini berlangsung sejak awal Agustus. "Kami menangkap 28 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap. Satu orang perempuan," kata Kompol Mirza. 

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, ganja 1,3 Kg, sabu-sabu (SS) 170,5 gram, tembakau gorila 29,28 gram dan 10 butir ekstasi. 
"Sembilan pelaku merupakan pengguna dan sisanya kurir serta bandar," tegasnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami