Bawaslu Bali Awasi Pihak yang Tidak Dibolehkan Ikut Pendaftaran Pilgub
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Hari ketiga pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nampak semarak karena kedua Kontestan Pasangan Calon Pemimpin Bali memutuskan untuk mendaftar ke Kantor KPU Bali di hari terakhir pencalonan.
Datang mendaftar di waktu yang terpisah, Pasangan Koster-Giri dan Mulia-PAS sama-sama diiringi oleh parade Budaya, Tarian Khas Bali dan Baleganjur yang bertalu.
Menunaikan tugas yang diamanatkan oleh Undang - Undang, Ketua dan Anggota Bawaslu Bali lengkap hadir dalam mengawasi secara melekat proses pendaftaran bakal pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Tahun 2024 itu.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna bersama 4 Anggotanya, Gede Sutrawan, Ketut Ariyani, I Wayan Wirka, dan I Nyoman Gede Putra Wiratma nampak mengawasi secara melekat terkait dengan proses pelaksanaan dan prosedur pendaftaran kedua Bakal Calon tersebut.
Di sela pengawasannya, Suguna menuturkan bahwa pihaknya tidak hanya mengawasi prosedur pendaftaran, namun juga memfokuskan pegawasan kepada pihak - pihak yang dilarang turut serta dalam agenda pendaftaran itu.
"Selain mengawasi secara prosedur teknis, kami juga lakukan pengawasan terhadap pihak yang tidak dibolehkan ikut serta oleh Undang- Undang, seperti ASN dan anak-anak," ujarnya di Kantor KPU Bali, Kamis (29/8/2024).
Baca juga:
9 Bawaslu se-Bali Masih Ditemukan Kekurangan
Lebih jauh, Suguna menuturkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, proses pendaftatan yang digelar sejak pagi itu sudah sesuai dengan regulasi.
"Kami sudah melibatkan tim dalam mengawasi proses kegiatan pendaftaran kedua bakal pasangan calon, berdasarkan hasil pengawasan semuanya sudah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan," pungkas Suguna.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/dps