Kasus Landak Jawa: I Nyoman Sukena Dinyatakan Bebas, Ini Alasannya
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
I Nyoman Sukena, yang terjerat kasus memelihara Landak Jawa tanpa surat izin, mendapat "kado" istimewa di hari ulang tahunnya yang ke-38.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang tertuang dalam dakwaan. Pernyataan ini dibacakan oleh koordinator JPU, Gede Gatot Hariawan, dalam sidang luar biasa di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat sore (13/09).
Sidang ini dianggap luar biasa karena dalam sejarah Pengadilan Negeri Denpasar, baru kali ini menggelar sidang pidana yang berlangsung dalam waktu sehari untuk satu kasus.
Sebelumnya, pada Kamis (12/09), dalam sidang pemeriksaan terdakwa, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Sukena dari tahanan kota menjadi tahanan rumah. Sidang kemudian dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa unsur memiliki dan memelihara satwa dilindungi memang terpenuhi, tetapi Sukena tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Jaksa menjelaskan bahwa Sukena merawat empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) karena belas kasih dan cinta terhadap binatang, setelah menemukan landak yang masih kecil dan ditinggal induknya di ladang milik mertuanya. Landak tersebut kemudian tumbuh besar dan berkembang biak.
"Sukena tidak paham bahwa landak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Dia merawat landak tersebut dengan sukarela dan bahkan sempat meminjamkannya untuk upacara keagamaan di dua pura desa," kata Jaksa Gatot di ruang sidang, Jumat (13/9).
JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat untuk memiliki dan memelihara Landak Jawa.
JPU juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memerintahkan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ujar Jaksa Gatot.
Pertimbangan yang meringankan bagi Sukena adalah penyesalan atas perbuatannya, tidak adanya niat untuk mengkomersialkan landak tersebut, dan bahwa ia bukan residivis.
Selain itu, terdakwa juga tidak memahami bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi, serta bersikap sopan dan mengakui perbuatannya selama persidangan, yang memperlancar proses hukum.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim