search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satgas Netralitas Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024
Selasa, 1 Oktober 2024, 21:20 WITA Follow
image

Inspektur Provinsi Bali Sidak Distan Pangan dan Disdikpora untuk Jamin Netralitas ASN

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Provinsi Bali diimbau untuk terus menjaga netralitas mereka. 

Dalam rangka memastikan netralitas tersebut, Satgas Netralitas ASN/Non ASN yang diketuai oleh Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali pada Selasa (1/10).

Dalam arahannya, Inspektur Wayan Sugiada menegaskan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Berdasarkan aturan tersebut, ASN dilarang untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta tidak diperkenankan memihak pada salah satu pihak manapun. 

"ASN harus netral dan tidak boleh memihak pada pengaruh manapun serta tidak berpihak pada kepentingan siapa pun,” tegasnya.

Inspektur Sugiada juga menambahkan bahwa ketidaknetralan ASN berpotensi merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. 

Oleh karena itu, pengawasan netralitas ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali. 

Monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan Non ASN ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Bawaslu, untuk memastikan pengawasan yang lebih optimal.

Sugiada mengungkapkan bahwa Satgas Netralitas ASN/Non ASN mempunyai tiga tugas utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan monitoring. 

Langkah pencegahan yang dilakukan antara lain berupa pengarahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas. 

Sidak ini dilakukan secara berkala untuk memastikan ASN tetap patuh pada aturan, terutama di masa kampanye yang rawan terhadap pengaruh eksternal.

Pada sidak kali ini, Wayan Sugiada menekankan pentingnya menjaga integritas ASN selama masa kampanye hingga terpilihnya Gubernur yang baru. 

"Jika nanti sudah ada Gubernur terpilih, tentu kita harus mendukungnya, karena itu merupakan tugas kita. Namun, sebelum ada yang terpilih, penting bagi kita untuk tetap netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum, I Dewa Putu Sunartha, menggarisbawahi bahwa netralitas bukanlah hal baru bagi ASN, tetapi perlu ditekankan lebih serius pada Pemilu kali ini. 

“ASN memang memiliki hak pilih, tetapi pada hari H pemilihan saja. Sebelum itu, tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan kepada calon atau partai tertentu,” katanya.

Menurutnya, salah satu cara untuk menumbuhkan komitmen netralitas adalah dengan menandatangani pakta integritas dan menjauhi sikap tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap partai politik atau calon yang diusungnya.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa, menyatakan kesiapannya untuk mendukung netralitas staf di dinas masing-masing. 

Berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan netralitas tersebut, seperti pengarahan setiap minggu saat apel, pembuatan video deklarasi netralitas ASN, hingga penandatanganan pakta integritas.

“Jika ada staf atau pejabat di dinas kami yang terbukti melanggar netralitas, kami akan menyerahkannya kepada Satgas Netralitas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas I Wayan Sunada.

Satgas Netralitas ASN/Non ASN Provinsi Bali memastikan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN akan terus dilakukan secara intensif selama masa kampanye. 

Pengawasan ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan instansi eksternal, seperti Bawaslu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Melalui sidak dan monitoring yang ketat, kami berharap ASN dapat menjaga profesionalitas mereka dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga netralitas dan kredibilitas ASN di mata publik,” tutup Inspektur Sugiada.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami