search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA Filipina jadi PSK di Sanur Ditangkap Imigrasi Denpasar
Selasa, 26 November 2024, 18:44 WITA Follow
image

CAI diduga kuat terlibat dalam aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial CAI dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 13-14 November 2024. 

CAI diduga kuat terlibat dalam aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Penangkapan ini menjadi salah satu dari enam kasus pelanggaran keimigrasian yang terungkap dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:
2.349 Personel Polda Bali Siap Amankan TPS Pilkada Serentak 2024

CAI ditangkap pada dini hari oleh tim Imigrasi yang menyisir lokasi-lokasi rawan pelanggaran izin tinggal di Denpasar Selatan.

Ketika diperiksa, CAI hanya dapat menunjukkan foto paspor digital di ponselnya dan tidak memiliki dokumen perjalanan asli maupun izin tinggal yang sah.

“Selain tidak memiliki dokumen yang lengkap, kami menemukan bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi penangkapan.

Modus seperti ini sering kali menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat Bali,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, pada Senin (25/11).

CAI diduga memanfaatkan media sosial dan aplikasi tertentu untuk menawarkan jasanya secara ilegal.

Penegakan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan tertib.

Fenomena WNA yang terlibat dalam pekerjaan ilegal, termasuk menjadi PSK, menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Bali sebagai destinasi wisata internasional sering kali menarik berbagai macam individu, termasuk mereka yang menyalahgunakan izin tinggal.

Ridha menegaskan, aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat lokal.

“Kami berkomitmen menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan norma sosial di Bali,” katanya.

Sebagai bagian dari Operasi Jagratara, petugas Imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas ilegal WNA.

Operasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap pelanggaran hukum di sekitar mereka.

“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang sangat penting untuk mencegah dan menindak pelanggaran seperti ini,” tambah Ridha.

WNA yang terlibat dalam pelanggaran serius, seperti CAI, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah proses penyelidikan selesai, CAI berpotensi dideportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal untuk mencegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Operasi ini menjadi peringatan tegas bagi WNA lainnya agar mematuhi aturan hukum keimigrasian dan norma sosial di Indonesia.

Ridha mengimbau seluruh WNA untuk menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

“Bali adalah rumah bagi masyarakat lokal dan tamu internasional. Kami ingin memastikan tempat ini tetap aman dan harmonis untuk semua,” tegasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami