search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Curi Ponsel dan Barang Berharga di Kamar Kos Denpasar
Jumat, 10 Januari 2025, 23:13 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pemuda Curi Ponsel dan Barang Berharga di Kamar Kos Denpasar.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Seorang pemuda asal Lumajang, Jawa Timur, Mohamad Rifa'i (24), kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat setelah ditangkap atas dugaan pencurian di kamar kos milik seorang perempuan muda, Adm (21), di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat. 

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2024 lalu, saat korban pergi keluar dari kamar kosnya dan meninggalkan pintu kamar yang tidak terkunci.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 21 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, korban keluar dari kamar kos untuk memancing, namun lupa mengunci pintu. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. 

“Korban keluar dari kamar dan pintunya tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKP Sukadi, Jumat (10/1/2025).

Pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga milik korban, termasuk sebuah ponsel Xiaomi, cincin emas, dan barang-barang lain seperti shampo, yang semuanya ditinggalkan oleh korban di kamar kos. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah pulang bekerja dan mendapati kamar kosnya berantakan dengan beberapa barang hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi dari Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian. Mohamad Rifa'i mengaku bertindak seorang diri dan melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

"Pelaku mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Ia masuk ke kamar korban karena pintu tidak terkunci," tambah AKP Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami