Pencurian Motor di Denpasar Barat Terungkap, Pelaku Gadaikan Motor untuk Servis
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Padangsambian Kelod, Kota Denpasar.
Berkat penyelidikan cepat, tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Made Wicaksana, SH, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti kendaraan yang dicuri pada 28 Oktober 2024.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kasus ini berawal pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban, Donna Budiarta (33), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Padang Lestari 1 No.1, Denpasar Barat, meninggalkan sepeda motornya di rumah kontrakannya.
Pada saat kejadian, sepeda motor Honda Vario 2011 dengan nomor polisi DK 5009 AT ditaruh di dalam rumah yang tidak terkunci, dengan kunci yang tergantung di dalam kamar.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Pecalang yang kemudian menyarankan untuk melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Barat.
Baca juga:
Viral Penangkapan Curanmor di Denpasar, Motor Curian Dijual seharga Rp3 Juta di Marketplace
Pelaku, I Gede Sudira Brata (41), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, menggunakan modus sederhana.
Pelaku mengakui bahwa ia mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar, lalu membawa motor tersebut keluar dari kontrakan.
Berdasarkan pengakuan, pelaku menggadaikan motor tersebut sebesar Rp 2.000.000 di daerah Jalan Pidada, Denpasar, dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar servis pompa air.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada tanggal 28 Oktober 2024, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Setelah mengintai, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 13.20 WITA tanpa perlawanan.
Tim kemudian melakukan pencarian barang bukti (BB) dan berhasil menemukan motor Honda Vario yang digadaikan di Jalan Pidada, Denpasar.
Baca juga:
Pameran Alutsista TNI Digelar di Denpasar
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011, warna Putih Violet,
nomor polisi DK 5009 AT dan STNK atas nama Agus Juliantara Putra, dengan alamat Jalan Tukad Melangit, Denpasar.
Kasi Humas menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Polsek Denpasar Barat dalam mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi warga Denpasar Barat. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu waspada dan menjaga keamanan properti pribadi,” ujarnya.
Korban mengalami kerugian materiil berupa kehilangan sepeda motor dan estimasi kerugian senilai Rp 7.500.000.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim