search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri 7 Kali, Dua Karyawan Coldstorage di Pelabuhan Benoa Akhirnya Ditangkap
Rabu, 29 Januari 2025, 13:19 WITA Follow
image

Mencuri 7 Kali, Dua Karyawan Coldstorage di Pelabuhan Benoa Akhirnya Ditangkap (dok)

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.

Setelah berulang kali melakukan pencurian di tempat kerjanya, dua karyawan PT Perintis Jaya Internasional yang berlokasi di Pelabuhan Benoa akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Bagas Prasetyo (23) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22), keduanya berasal dari Lumajang, Jawa Timur. Bagas dan Hendi bekerja di bagian coldstorage PT Perintis Jaya Internasional. 

Dengan akses yang mereka miliki, keduanya dengan mudah mengambil barang milik perusahaan tanpa izin.

Aksi pencurian ini terbongkar ketika salah satu security perusahaan, I Wayan Sugianto, melakukan pemeriksaan rutin terhadap sepeda motor Honda PCX milik Bagas. 

"Saat diperiksa, ditemukan tiga kantong cumi jenis Loligo seberat 11 kg yang diduga diambil dari coldstorage tanpa izin.,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (29/1/2025).

Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.750.000.

Baca juga:
Kapolsek Dentim Imbau Pekerja NTT di Padanggalak Jaga Ketertiban dan Hindari Konflik

Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dengan dasar laporan polisi LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. 

Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi, menginterogasi saksi-saksi, serta melakukan penangkapan terhadap Bagas dan Hendi.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka mengungkapkan bahwa pencurian ini bukan yang pertama kali mereka lakukan.

"Menurut pengakuan, keduanya sudah mencuri di lokasi yang sama sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya tertangkap," ungkap Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 11 kg cumi jenis Loligo, satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru tahun 2024 dengan nomor polisi DK 6636 GBP, 

satu stel jaket coldstorage warna hijau dan satu stel jaket coldstorage warna coklat.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang telah terjadi berulang kali.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami