Pemkot Denpasar Ajak Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan I 2025
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha dan penanam modal untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025.
Pelaporan ini dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS) mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi, setiap investasi di atas Rp 5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.
"Mulai Senin (17/3), pelaporan LKPM bagi investor dengan modal usaha mencapai Rp 5 miliar sudah bisa dilakukan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan perkembangan usaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Denpasar," ujar Gus Benny, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaporan LKPM bertujuan untuk mengevaluasi serta memastikan investasi di Denpasar berjalan dengan baik.
Dengan adanya pelaporan ini, pemerintah dapat mengambil langkah strategis guna mendukung pertumbuhan dunia usaha.
Baca juga:
Telkom Perkuat Ekosistem Digital Nasional dengan Strategi 5 Bold Moves untuk Dukung Asta Cita
Untuk mempermudah proses pelaporan, DPMPTSP Kota Denpasar menyediakan tenaga pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma.
Pelaku usaha yang mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma untuk mendapatkan bantuan.
"Kami siap membantu para penanam modal yang mengalami kendala dalam pelaporan LKPM. Semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang secara positif," tambahnya.
Pelaku usaha yang ingin melaporkan LKPM dapat mengakses layanan OSS secara daring atau mengunjungi MPP Sewakadarma untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Dengan disiplin dala
Editor: Wids
Reporter: Humas Denpasar