search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jika Terbukti Lecehkan, Penyiksa Balita NY Terancam 15 Tahun Bui
Senin, 25 Juli 2022, 19:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jika Terbukti Lecehkan, Penyiksa Balita NY Terancam 15 Tahun Bui.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar kini menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap balita NY yang dianiaya oleh Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murni alias Novi (33). 

Hal ini berdasarkan hasil visum luar yang menunjukan adanya luka gigitan pada payudara dan memar pada selangkangan balita berusia 5 tahun tersebut. 

Menurut Wakasatreskrim AKP Wiastu Andre Prajitno didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, dari hasil Visum Et Revertum (VER) awal untuk bagian luar sudah dilakukan, pada Kamis 21 Juli 2022. 

Baca juga:
Derita Balita di Denpasar, Kerap Disiksa Akhirnya Dibuang di Jalan

Untuk mendalami luka luka yang dialami korban, dilakukan visum kedua pada bagian dalam di RSUD Wangaya, Denpasar, pada Senin 25 Juli 2022. 

"Jadi perlu diketahui, visum luar tidak sama dengan dalam. Visum kedua ini diperiksa alat-alat vital tubuh korban, salah satunya alat kelamin. Inilah yang hasilnya kami tunggu, karena tidak bisa diambil kesimpulan ada pelecehan seksual berdasar visum luar saja," ungkapnya. 

AKP Andre kembali menjelaskan pihaknya tidak bisa hanya menyampaikan ada dugaan pelecehan berdasar asumsi tanpa fakta hukum. Sehingga, baik ada atau tidaknya sebuah kemungkinan pelanggaran. 

 

"Harus dicari tahu oleh kepolisian, dengan VER bagian dalam inilah upaya pembuktiannya," tuturnya. 

Diungkapkannya lagi penyebab dari luka harus bisa dipastikan. Sebab, setiap luka pada alat kelamin atau bagian sensitif lainnya tidak serta-merta langsung dikategorikan sebagai hasil pelecehan seksual. 

"Bisa saja disebabkan ketidak sengajaan. Nantinya, hasil VER dicocokkan lagi dengan keterangan para ahli," bebernya. 

AKP Andre mengungkapkan, minimal pihaknya harus melengkapi dengan dua alat bukti, salah satunya keterangan korban sendiri. 

"Bila korban belum pulih kami tidak bisa memaksakan. Tapi, jika sampai korban bilang ada, tentu akan kami masukan dalam BAP, dengan mencocokan hasil visum dan tanyakan melalui para ahli," terangnya. 

 

Dalam kasus ini pihaknya telah meminta hasil penelitian dari Dinas Sosial pada Kamis 21 Juli 2022. Bahkan korban sendiri dalam pengawasan Dinsos, pemerhati anak dan orang tuanya. 

Menurutnya, pihaknya menjerat kedua tersangka dalam Pasal 76C Jo Pasal 80, serta penelantaran anak Pasal 76B Jo Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara untuk kekerasan dan lima tahun untuk penelantaran. 

Tetapi, jika sampai terbukti melakukan pelecehan seksual, maka persangkaannya bisa menjadi tindak pencabulan yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E, atau bahkan persetubuhan Pasal 81 Jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

 

Ancaman hukumannya pun meningkat, masing-masing 15 tahun. 

"Kami harap semua pihak bisa mengawasi dan menjaga kasus ini, terutama pemulihan psikis korban," tutupnya. 

Tersangka Jo dan Novi ibu kandung korban diciduk Polisi karena menelentarkan dan menganiaya balita Naya. Bocah perempuan ini disiksa di sekujur tubuhnya karena tidak mau tidur. 

Korban disiksa dengan cara disuruh melipat kedua kakinya hingga paha kanannya patah. 

Tak hanya itu, korban ditampar lalu ditenggelamkan dalam ember besar. Kemudian anak malang ini dibanting di kasur, dipaksa push up, lari bolak-balik dalam kamar, serta bergaya kuda-kuda sampai korban kelelahan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami