Pemkot Denpasar Tetap Buka Pelayanan Publik Saat Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan publik selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Denpasar, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma, akan tetap beroperasi meskipun dengan jam layanan terbatas.
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, MPP Sewakadarma akan tetap beroperasi pada 2 dan 3 April 2025, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB serta Surat Edaran Gubernur Bali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menegaskan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelayanan publik selama cuti bersama.
"Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta untuk tetap membuka layanan pada cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Sehingga, layanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berjalan," ujarnya pada Selasa (1/4).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menambahkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan juga tetap tersedia pada tanggal 2 dan 3 April 2025.
Selain di MPP Sewakadarma, masyarakat juga dapat mengurus dokumen kependudukan di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.
"Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan, selain di MPP Sewakadarma, juga bisa langsung ke kantor kecamatan sesuai domisili," jelasnya.
Baca juga:
Mudik Aman Bersama BUMN 2025, TelkomGroup Fasilitasi Ribuan Pemudik dengan 35 Bus dan 3 Kapal Laut
Pemkot Denpasar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin, terutama bagi warga yang tidak melakukan perjalanan mudik.
Dengan tetap beroperasinya sejumlah layanan publik, masyarakat dapat lebih leluasa mengurus berbagai keperluan administrasi selama masa cuti bersama.
"Kami mengimbau warga Kota Denpasar untuk mengoptimalkan pelayanan yang tersedia selama cuti bersama, agar dapat mempermudah pengurusan administrasi tanpa harus menunggu hari kerja normal," pungkas Benny Pidada Rurus.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana libur Idul Fitri 1446 H.
Pemkot Denpasar memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal.
Editor: Wids
Reporter: Humas Denpasar