search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Kali Masuk Penjara, Residivis Kembali Curi Barang 4 Toko di Denpasar
Kamis, 17 Juni 2021, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Residivis bernama, Ahmad Duratin Nasihin (37), babak belur dihajar massa setelah kepergok satroni sebuah toko di Jalan Gunung Tangkuban Perahu nomor 84 Banjar Tegal Buah Denpasar Barat, pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WITA. 

Tersangka asal Sukasada Buleleng ini dipergoki langsung oleh pemilik toko, I Made Nadiarta (43). Sehingga pria yang berkali kali masuk penjara ini dihajar massa tanpa ampun. 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, tersangka Ahmad Duratun merupakan residivis maling yang dua kali masuk penjara. Yakni pernah ditangkap Polsek Denpasar Selatan tahun 2015 dan Polsek Denpasar Barat tahun 2017 lalu. 

Sementara dalam kasus pencurian di toko Jalan Gunung Tangkuban Perahu, tersangka Ahmad beraksi pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WITA. 

Korban yang tengah tidur terbangun setelah mendengar suara berbisik di dalam tokonya. Penuh curiga, pemilik toko bergegas menuju pintu rollingdoor. "Pemilik toko melihat pintu rollingdoor terbuka dan ada orang di dalam toko," ungkap Kompol Doddy, Kamis 17 Juni 2021.

Setelah korban mengecek, tiba-tiba dari dalam toko tersangka Ahmad langsung lari keluar toko sambil Awa kabur satu unit speaker aktif merk Harman. Melihat maling lari, korban berteriak meminta pertolongan warga setempat. 

Mendengar ada teriakan maling, warga berdatangan dan bersama sama membekuk tersangka Ahmad. Pria asal Sukasada Buleleng ini menjadi bulan bulanan warga yang marah. Tak lama, anggota Polsek Denpasar Barat tiba di lokasi dan mengamankan maling tersebut sekitar pukul 06.30 WITA. 

Setelah diinterogasi, tersangka Ahmad mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 lokasi di wilayah Denpasar. Pencurian yang dilakukan tersangka menggunakan modus mencongkel pintu toko menggunakan linggis.  

"Pengakuannya sudah 4 kali mencuri dan masih kami dalami. Ia disangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami