search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Bekuk Sindikat Kode OTP Ilegal, Pemimpinnya Lulusan SMK
Rabu, 16 Oktober 2024, 15:02 WITA Follow
image

Polda Bali melalui Ditressber melakukan penggerebekan di Dua TKP Kota Denpasar, Polisi menyita Ratusan Ribu Kartu SIM dan yang tunai Rp 250 Juta

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kode OTP (One-Time Password), 

dengan menangkap 12 pelaku berinisial DBS (21), GVS (21), MAM (19), FM (18), YOB (24), TP (22), ARP (18), IKABM (22), RDSS (22), DP (31), IWS (19), dan DJS (19). Para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aksi kejahatan ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 9 Oktober 2024, terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di Jl. Sakura Gg. 1 No. 18C, Denpasar. 

Tim Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP Made Santika, S.I.K., melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai peralatan, seperti modem dan laptop, yang digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM menggunakan identitas orang lain secara ilegal.

Menurut AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Direktur Siber Polda Bali, komplotan ini telah beroperasi sejak awal 2022, dimulai dengan registrasi manual, hingga akhirnya berkembang menjadi penggunaan 168 modem. 

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jl. Sakura Gg. 1 No. 18C (TKP 1) dan Jl. Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17 (TKP 2), Denpasar.

DBS (21), seorang pemuda asal Lamongan, berperan sebagai pemimpin kelompok ini. Ia mengembangkan aplikasi registrasi kartu SIM sendiri dan menjual kode OTP melalui empat situs web. 

Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 24 modem, ratusan ribu kartu perdana XL dan Axis, serta uang tunai senilai Rp250.000.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, 

yang mengatur tentang penggunaan data pribadi secara ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi data elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan data pribadi, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menunjukkan bahwa jual beli kode OTP kini menjadi ladang bagi para pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan besar. 

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan siber yang menggunakan data pribadi secara ilegal.

Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindakan kriminal.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami