search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Penusukan di Pemogan Tidak Terima Ditegur Saat Minum Miras
Selasa, 15 Juni 2021, 19:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Griya Anyar Gang Petasikan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat 11 Mei 2021 sekitar pukul 12.30 WITA, berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. 

Pelaku bernama I Putu Murtiasa (40) asal Buleleng Singaraja, berhasil dibekuk saat bersembunyi di seputaran Jalan Sunset Road Kuta, pada 12 Juni 2021 malam. Pria kelahiran 5 Februari 1981 ini mengaku tidak senang ditegur minum minuman alkohol, hingga menusuk dua korbannya. 

Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro, dua pemuda yang menjadi korban aniaya yakni HKR dan IMAJ, keduanya tinggal di Jalan Griya Anyar Gang Petasikan nomor 1, Denpasar Selatan. 

Dalam peristiwa penusukan itu, HKR mengalami luka tusuk di bagian ketiak sebelah kanan sedalam 20 cm. Sedangkan IMAJ yang juga seorang pelajar ini mengalami luka tusuk di bagian lengan kanan sedalam 10 cm. 

"Kedua korban ditusuk menggunakan pisau lipat yang diambil di kamar kos pelaku," ungkap AKP Hadimastika, pada Selasa 15 Juni 2021. 

Kronologis kejadian, ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini, pelaku Putu Murtiasa sedang minum alkohol di halaman rumah di Jalan Griya Anyar Gang Petasikan Pemogan Denpasar Selatan, pada Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WITA. 

Melihat ada yang mabuk-mabukkan di siang bolong, korban HKR sempat menegur pelaku sehingga terjadilah adu mulut. 

Tidak terima ditegur, pria asal Buleleng ini pergi menuju kos dan balik lagi membawa pisau lipat. "Ia kembali lagi ke TKP untuk mencari HKR dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kanan tepatnya di bawah ketiak," ujar AKP Hadimastika.

 

Akibat penusukan tersebut korban jatuh tersungkur dalam kondisi berdarah-darah. Berselang lama, korban IMAJ datang ke TKP dan hendak melerai. Namun apa daya, pelaku yang emosi langsung menebas korban dengan pisau lipatnya. Hingga korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan sepanjang kurang lebih 10 cm. 

Aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan yang menyelidiki kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan olah TKP, pelaku Putu Murtiasa kemudian dikejar dan ditangkap di seputaran jalan Sunset Road Kuta, pada 12 Juni 2021. 

Setelah digelandang ke mapolsek Denpasar Selatan, pelaku yang diperiksa mengaku menusuk korban karena tersinggung ditegur minum minuman beralkohol. "Pelaku emosi karena ditegur sehingga terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam," imbuhnya. 

Selain mengamankan pelaku Putu Murtiasa, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau sepanjang 10 cm dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih DK 4981 UAC.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami