search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Bali Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2025, Larangan Plastik di Pura Agung Besakih Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh
Rabu, 2 April 2025, 20:06 WITA Follow
image

Gubernur Bali Terbitkan SE Nomor 08 Tahun 2025, Larangan Plastik di Pura Agung Besakih Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek dan Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Upacara suci ini akan berlangsung mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, Gubernur menekankan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Pura Agung Besakih dengan memberlakukan sejumlah larangan, khususnya terkait penggunaan plastik sekali pakai.

Simak berikut ini merupakan larangan dan aturan baru di Kawasan Pura Agung Besakih, antara lain :

  1. Larangan bagi Pedagang

    • Pedagang atau pelaku UMKM dilarang berjualan di tepi jalan dan hanya diperbolehkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan.

    • Pedagang yang menggunakan kios dan los dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik.

    • Pedagang wajib menjaga kebersihan secara mandiri dengan memilah sampah berdasarkan kategori organik, non-organik, anorganik, dan residu.

  2. Larangan bagi Pemedek dan Pengunjung

    • Dilarang membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Sebagai alternatif, pemedek diimbau membawa tumbler.

    • Pemedek yang membawa sarana upakara dihimbau untuk tidak membuang sisa lungsuran di area pura dan wajib membawanya kembali.

    • Dilarang membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan wajib membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu (2/4/2025), Gubernur Koster menegaskan pentingnya disiplin dalam penerapan aturan ini demi kebersihan dan kesucian kawasan suci.

“Bali harus benar-benar bersih dari sampah. Pedagang dan warga dilarang menggunakan tas kresek dan kemasan plastik. Meski belum sempurna, kami berharap dari tahun ke tahun aturan ini semakin efektif,” ujar Koster.

Ia juga meminta Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih untuk melakukan sosialisasi dan penertiban secara ketat terhadap penjualan minuman dalam kemasan plastik.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, menambahkan bahwa razia plastik akan terus dilakukan di kawasan Manik Mas. 

“Selama dua tahun kami hanya mengimbau, tapi kali ini akan kami tindak lebih tegas agar plastik tidak dibawa ke kawasan suci,” tegasnya.

SE Nomor 08 Tahun 2025 ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kebijakan Bali bebas sampah plastik, sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Dengan adanya penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan seluruh pemedek dan pelaku usaha dapat berkontribusi dalam menjaga kebersihan serta kesucian Pura Agung Besakih.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rby



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami