Pelaku Ditangkap Sebelum Jual Motor Curian di Ubung
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Setelah mencuri sepeda motor warga negara asing asal Rusia, Dimitrii Salikop, di parkiran Bima Sakti Villa di Jalan Raya Batu Mejan, Canggu Kuta Utara, Badung, Selasa 13 Juli 2021, pelaku Bayung Oktaviani akhirnya dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara.
Dia ditangkap saat akan menjual motor curian tersebut di kawasan Terminal Ubung Denpasar. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Made Purwantara, pelaku Bayung mencuri motor korban Yamaha NMax warna putih DK 6645 KAK di parkiran vila sekitar pukul 14.30 WITA. Namun motor sewaan itu diparkir dalam posisi kunci kontak masih nyantol.
"Korban langsung masuk vila dan mandi. Tapi saat keluar dia tidak menemukan motornya di parkiran," ujarnya Kamis 16 Juli 2021.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke pemilik motor rental, I Wayan Darmono (41). Pemilik motor asal Banjar Pengosekan Kelod, Desa Mas, Ubud, Gianyar melaporkannya ke Polsek Kuta Utara.
Hasil penyelidikan Polsek Kuta Utara, pihaknya menerima informasi ada transaksi sepeda motor di Terminal Ubung Denpasar. Tim langsung menuju terminal dan akhirnya menangkap pelaku Bayung sekitar pukul 19.00 WITA.
"Pelaku tertangkap basah sebelum menjual motor curian," ungkapnya.
Petugas kemudian menggiring pria asal Lumajang Jawa Timur itu berikut sepeda motor hasil curian, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Nopol W 5416 UN milik pelaku.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim