search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Gadis MiChat di Panjer Terima Vonis 12 Tahun
Kamis, 5 Agustus 2021, 18:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terdakwa pelaku pembunuhan gadis MiChat di Panjer.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Wahyu Dwi Setyawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap gadis MiChat berinisial DFL (24) di Home Stay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain untuk tujuan sesuatu atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan terencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dalam sidang online, Kamis (05/08).

Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH.,MH.,sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa selama 13 tahun penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa pun menerima seperti halnya dengan jaksa.

Dalam keterangannya, yang dituangkan dalam dakwaan, berawal pada Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi MiChat. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp.700 ribu dari penawaran Rp1 juta.

Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.

"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp.700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.

"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita," tulis dalam dakwaan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami