search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Pejabat Pemkot Denpasar Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 5 Agustus 2021, 15:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kajari Denpasar, Yuliana Sagala.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020-2021 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen di banjar adat tingkat kelurahan se-Kota Denpasar.

Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, menjelaskan sebelumnya lebih dari 100 saksi diperiksa terkait kasus tersebut. "Kami tetapkan satu orang tersangka. Inisialnya IGM yang merupakan salah satu pejabat Pemkot Denpasar. Yang bersangkutan dalam kasus ini merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar," beber Kajari Denpasar, Kamis (05/8).

Terkuaknya peran tersangka IGM berdasarkan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak), serta hasil ekspos perkara.

Dalam kasus ini, lanjutnya, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Tersangka IGM, kata dia, yang merupakan PA (pengguna anggaran) sekaligus PPK atau pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak, diduga tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara / daerah yang efektif dan efesien. 

"Bahwa tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang / jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," beber Yuliana Sagala.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami