search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilu 2024, KPU Bali Minta Pemprov Anggarkan Rp255,65 Miliar
Kamis, 26 Agustus 2021, 16:20 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan total rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk Pemilihan Serentak 2024 sebesar Rp255,65 miliar lebih.

Hal tersebut telah memperhitungkan untuk honor badan Adhock sebesar Rp110,7 miliar serta untuk anggaran COVID-19 (kebutuhan APD dan tes kesehatan) sebesar Rp141,16 juta.

Namun, jika RKB di KPU Provinsi Bali, tanpa menanggung honor Badan Adhock serta kebutuhan untuk APD dan tes kesehatan, jumlahnya sebesar Rp144,81 miliar.

"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali merancang usulan rencana kebutuhan biaya atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 yang harus disiapkan untuk di tingkat provinsi mencapai sebesar Rp255,65 miliar. Kami membuat ini untuk di awal, juga sekaligus menyadarkan teman-teman di kabupaten/kota bahwa dengan anggaran segitu banyak, mana yang bisa disinkronkan,"jelasnya dalam Webinar, Rabu (25/8) di Denpasar. 

Untuk di kabupaten/kota yang kekurangan anggaran, lanjutnya, nantinya KPU provinsi dapat membantu. Demikian juga sebaliknya, ketika di provinsi kekurangan anggaran, maka bagi kabupaten/kota yang sudah banyak anggarannya agar dibantu.

Tentunya, kata dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas pemilu efektif dan efisien dalam penyusunan anggaran Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024 itu. Untuk di Bali, ia menyebut pada tahun 2024 selain dihadapkan pada Pemilu Presiden dan Legislatif serta pemilihan bupati, juga sekaligus pemilihan Gubernur Bali.

 

Jika saat Pemilihan Serentak 2024 sudah terbebas dari pandemi COVID-19, tentu anggaran dibutuhkan juga akan berkurang. Demikian ketika honor badan adhock nantinya bisa saling berbagi dengan sembilan kabupaten/kota. 

Selain itu, RKB telah disusun tersebut juga dengan perhitungan untuk satu TPS maksimal 500 pemilih, yang nantinya di Bali akan ada 9.090 TPS. Asumsinya, jika pada tahun 2024 sudah tidak

ada pandemi ataupun mereda, dan satu TPS bisa kembali hingga 800 orang, maka otomatis anggaran untuk honor badan adhock juga berkurang.

"Apa yang kami buat ini sesungguhnya agar semua 'care' atau peduli. Kami ingin pemerintah daerah bisa bersiap-siap sehingga jangan anggaran dipakai untuk hal di luar itu karena sejumlah anggaran harus sudah mulai direalisasikan pada APBD induk 2023," ucapnya.

Terkait bagaimana cara pemerintah daerah mencarikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, di tengah kondisi pandemi COVID-19, Lidartawan mengatakan hal itu tentu bukan menjadi ranah dari KPU.

"Yang jelas, dalam regulasi menyatakan pada 2024 harus ada pilkada dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyiapkan anggarannya," katanya.

Dirinya merinci besaran RKB Pemilihan Serentak 2024 untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp44,87 miliar), Kabupaten Badung (Rp43,13 miliar), Kabupaten Tabanan (Rp51,16 miliar), Kabupaten Jembrana (Rp31,38 miliar) dan Kabupaten Buleleng (Rp70,07 miliar), Kabupaten Bangli (Rp40,63 miliar), Kabupaten Karangasem (Rp47,88 miliar), Kabupaten Klungkung (Rp34,78 miliar), dan Kabupaten Gianyar (Rp45,35 miliar).

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami