search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Identitas Terduga Pelaku Oknum Polisi Diduga Aniaya Pelajar
Rabu, 6 Oktober 2021, 22:45 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah beberapa hari menyelidiki kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial Made RSA (14), kuasa hukum Joni Lay akhirnya melaporkan oknum Polisi penganiaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu 6 Oktober 2021. 

Oknum polisi yang dilaporkan itu berinisial IMDJM bertugas di Samapta Polda Bali. Kabar teranyar, Subdit Paminal Bid Propam Polda Bali juga telah memeriksa terduga pelaku bersama dua temannya sesama Polisi. 

Menurut Joni Lay, pihaknya melaporkan oknum Polisi itu karena pihaknya sudah menemukan titik terang siapa pelakunya. Sebelumnya mereka sudah membuat laporan ke Bid Propam Polda Bali bernomor SPSP2/01/IX/2021/Yandumas. 

"Laporan itu sudah ditangani Paminal Bid Propam," tegas mantan Polisi ini. 

Dalam laporan tersebut, Jony Lay mendatangi Polda Bali bersama ayah korban, Made Tobias James Suwindia. Sebagai bukti, mereka membawa bukti berupa bukti visum dan rekaman kamera CCTV. 

"Kami berharap Polda Bali segera mengungkap kasus yang menimpa kliennya itu secara terang benderang," tegasnya. 

Diterangkanya, pihaknya melaporkan IMDJM karena sudah didukung dengan bukti bukti. Selengkapnya, IMDJM merupakan anggota Samapta Polda Bali berinisial IMDJM. Dia adalah Bintara angkatan 43 tahun 2019. Dia pendidikan di SPN Kupang. 

"Terduga adalah mantan pemain Bola. IMDJM ini sudah diperiksa Propam bersama tiga orang lainnya," beber Joni Lay. 

Joni Lay menjelaskan kasus yang dialami kliennya bukan hanya pelanggaran Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, tetapi juga Pasal 59 Jo Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu para saksi yang merupakan anggota Polri tidak membuat laporan bisa dikenakan pasal.

Oknum polisi yang berpakaian dinas yang mengetahui kejadian tapi tidak melakukan pelaporan masuk dalam Pasal 221 KUHP. Mengapa ? Mereka tahu ada kejadian, tetapi tidak melakukan tindakan kepolisian. Sementara terduga pelaku waktu itu masih ada di situ. Kenapa tidak di laporkan ?," heran Joni Lay.

Ditegaskannya, pihaknya sudah memiliki bukti sangat kuat, saksi yang cukup dan rekaman kamera CCTV saat peristiwa penganiayaan. Tak hanya itu bukti rekaman kamera CCTV yang mengarah kepada IMDJM. 

"Bukti penganiayaan berupa hasil visum juga ada. Saya pikir masalah ini tinggal tunggu waktu saja. Kami memberikan ruang dan waktu kepada rekan-rekan di Polda Bali untuk bekerja," bebernya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami