search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bos Goldkoin Mangkir Dipanggil Polisi, Ini Alasan Kuasa Hukumnya
Kamis, 5 Mei 2022, 10:45 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_220505070554_BosGoldkoinMangkirDipanggilPolisi,IniAlasanKuasaHukumnya.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Baru sebatas pemanggilan pertama, bos PT Goldkoin Sevelon International (GSI) Rizki Adam memilih mangkir panggilan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. 

Sebelumnya, terlapor asal Padang Sumatera Barat itu dilaporkan dalam kasus dugaan investasi bodong ke Polda Bali dan Polresta Denpasar dengan kerugian miliaran rupiah. 

Sementara dalam laporan ke Polresta Denpasar para korban atau para member PT. GSI mengaku mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. Mereka merasa tertipu dan meminta uangnya dikembalikan oleh terlapor Rizki Adam. 

"Kerugian para korban yang melapor sekitar Rp 750 juta," ujar sumber petugas, pada Kamis 5 Mei 2022. 

Dijelaskan sumber, dalam pemanggilan pertama ini, penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar telah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dengan didukung alat bukti. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu 4 Mei 2022. Namun Rizki Adam mangkir dari panggilan Polisi. 

"Dia tidak datang saat dipanggil penyidik," ungkap sumber. 

Lantaran panggilan pertama mangkir, penyidik berencana akan memanggil boss PT GSI itu dalam panggilan kedua. Pemanggilan kedua ini masih direncanakan. 

"Masih dijadwalkan pemanggilan kedua," bebernya. 

Bagian lain, mangkirnya Rizki Adam dalam panggilan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Kinarta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing. 

Dijelaskanya, klienya Rizki Adam tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sedang halal bihalal Lebaran Idul Fitri di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat. 

"Jadi, kami selaku kuasa hukum Rizki Adam telah datang ke Polresta Denpasar menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ucapnya pada, Rabu 4 Mei 2022. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami