search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapolresta Ungkap Penyebab Permasalahan Desa Adat Renon
Senin, 9 Mei 2022, 12:10 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_220905050547_KapolrestaUngkapPenyebabPermasalahanDesaAdatRenon.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si, menghadiri Rapat Pengarahan dan Memberikan Solusi Permasalahan Desa Adat Renon yang berlangsung di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, pada Senin 9 Mei 2022. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Denpasar I.G.N. Jaya Negara SE, pimpinan Forkompida, Ketua MDA Kota Denpasar dan pengurus Bendesa Adat Renon. 

Kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam upaya memberikan solusi dan melakukan komunikasi terkait permasalahan Desa Adat Renon sehingga ada jalan keluar. 

Adapun inti permasalahan yang sedang dihadapi Desa Adat Renon yang terdiri dari empat banjar yaitu adanya akumulasi masalah yang prinsip dan terjadi permasalahan pada Paruman Desa Adat terkait LPJ (Laporan Pertanggung jawaban). 

Pasalnya, ada indikasi dari program Jro Bendesa Adat kurang diterima warga. Utamanya terkait penataan pendapatan Desa dari Bakamda, dan penataan wantilan Desa Adat Renon yang dijadikan tempat wisata dan kuliner yang dananya meminjam di LPD.

Menanggapi permasalahan tersebut Kapolresta Bambang meminta kepada Bendesa Adat Renon agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut di tingkat bawah. 

Segala hal dalam penyelesaian permasalahan tersebut agar kembali pada aturan yang ada dengan tidak mengutamakan kepentingan golongan.

“Saya ingatkan kembali jangan sampai keunggulan dan kebanggaan kita terhadap adanya Desa Adat dijadikan momentum untuk kepentingan pribadi. Apabila ada permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan secara internal, maka kami Polresta Denpasar akan proses jika ada pelanggaran hukum,” tegas perwira melati dua di pundak ini. 

Lebih lanjut Kapolresta Bambang mengatakan dalam menjaga keamanan wilayah semestinya lebih mengedepankan peran komponen Sipandu Beradat. 

Namun justru sebaliknya terjadi permasalahan dan Kapolresta Bambang meminta permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik.

“Saya selaku Kapolresta Denpasar akan melayani masyarakat semaksimal mungkin dan apabila tidak ada penyelesaian kami siap melakukan penegakan hukum,” tegasnya. 

Sementara itu Walikota Denpasar mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan oleh MDA Kota Denpasar untuk dapat penyelesaian permasalahan di Desa adat Renon dan mendapatkan arahan dari Forkompinda Denpasar. 

Hal ini terkait dengan penyelesaian Desa Adat dan sudah ada aturan sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. 

“Kita serahkan ke Majelis Desa adat Madya dan Alit untuk mencari solusi. Jika tidak ada hasil, maka kita serahkan ke MDA Provinsi Bali sesuai dengan aturan yang ada dan apa yang menjadi putusan dan saya harap kita dapat menerima,” ucap Wali Kota Denpasar.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami