search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggaran Pilgub Bali 2024 Disetujui Rp246 Miliar
Jumat, 5 Agustus 2022, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Anggaran Pilgub Bali 2024 Disetujui Rp246 Miliar.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024 disetujui oleh Gubernur Bali Wayan Koster sebesar Rp246,01 miliar lebih.

Persetujuan Gubernur Bali terkait usulan anggaran Pilgub Bali tersebut setelah berdasarkan hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bali.

"Prinsipnya tentu tidak boleh ada tumpang tindih anggaran, harus ada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel," ungkap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra di Denpasar saat memimpin Rapat Pembahasan Pendanaan Pilgub 2024 di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/8/2022).

 

Usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Bali 2024 sebesar Rp246,01 miliar lebih ini meliputi anggaran kebutuhan KPU Bali sebesar Rp157,99 miliar, Bawaslu Bali (Rp41,09 miliar), Polda Bali (Rp39,42 miliar) dan Korem 163/Wirasatya (Rp7,5 miliar).

KPU Bali sebelumnya mengajukan usulan awal anggaran sebesar Rp275,39 miliar lebih dan Bawaslu Bali dengan usulan awal sebesar Rp125,86 miliar.

 

Kemudian telah dilakukan pembahasan usulan anggaran, evaluasi dan kajian oleh tim teknis TAPD dengan mencermati standar harga satuan sesuai dengan APBN sebagai batas maksimal.

Selanjutnya juga memperhatikan pembagian pendanaan antara pemprov dengan pemkab, khususnya pada komponen honorarium penyelenggara dan belanja lainnya yang dapat dirasionalisasi seperti belanja modal, makan minum dan sebagainya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali juga sudah beberapa kali menggelar rapat bersama KPU Bali, Bawaslu Bali dan Kesbangpol Provinsi Bali untuk membahas usulan anggaran Pilgub Bali tersebut.

"Melalui rapat ini, untuk membangun kesamaan persepsi sehingga semua pihak punya tekad yang sama untuk mensukseskan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024," ucap Gede Indra.

Rapat tersebut dihadiri Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah Fasilitasi Evaluasi Kabupaten/Kota BPKAD Bali Ni Ketut Sri Wahyuni, unsur KPU Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota se-Bali, Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu kabupaten/kota, serta Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.

Terhadap usulan anggaran KPU dan Bawaslu Bali yang telah disetujui ini, akan dilakukan pembagian (sharing) pendanaan antara Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali.

 

Diantaranya yang akan dibebankan pendanaannya ke pemerintah kabupaten/kota yakni honorarium penyelenggara pemilihan untuk KPPS dan PPDP, sedangkan honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali Dewa Putu Mantera mengatakan sejumlah pola pembagian (sharing) pembiayaan/pendanaan antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali telah disepakati, tinggal disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Ia mengharapkan perwakilan Kesbangpol dari sembilan kabupaten/kota se-Bali agar segera menyampaikan hasil rapat tersebut kepada pimpinan daerah masing-masing sebagai gambaran awal.

 

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Gede Agung Lidartawan mengharapkan usulan anggaran pelaksanaan Pilgub Bali segera diputuskan dan sejumlah anggaran harus tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2023.

"Yang penting di saat kami mulai bekerja, anggaran sudah tersedia," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Sebelumnya, ia menginginkan agar 100 persen honorarium Badan Adhoc penyelenggara pemilihan ditanggung di provinsi, namun karena menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan anggaran, sehingga harus ada pembagian pembiayaan dengan pemerintah kabupaten/kota.

 

"Bapak Gubernur juga bisa langsung berbicara kepada Bapak Bupati/Wali Kota, jangan sampai hal-hal yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, tetapi tidak dianggarkan," ujar Lidartawan.

Lidartawan dan juga anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia sama-sama menyampaikan bahwa besaran usulan yang akhirnya disetujui dan disepakati itu telah berproses dengan melalui beberapa kali rapat dan pembahasan. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami