Kantor Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Diduga PSK di Bali
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa,(27/8/2024), mengungkapkan, bahwa operasi digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ini berhasil menangkap dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia.
Baca juga:
Pelajar SMP Cari PSK Keluhkan Kencing Nanah
"Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Dirinya menyampaikan, Dalam operasi dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.
"Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka," jelasnya.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.
Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.
"Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan," ucapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.
"Keberhasilan operasi ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di Bali. Kami akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia," paparnya.
Pramella Yunidar Pasaribu juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas.
"Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional," bebernya.
Dirinya berharap, Operasi ini dapat memberikan efek jera bagi WNA melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/dps