search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bobol Konter HP, Tamo Ama Diciduk Polisi
Jumat, 20 September 2024, 14:20 WITA Follow
image

Pelaku Franscesco Tamo Ama asal NTT Diciduk Polisi karena kedapatan membobol konter HP

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan pria asal Sumba Baratdaya, NTT karena membobol konter HP "Dena Cell" yang berlokasi di Jl. Siulan Br. Laplap Kauh, Denpasar Timur. 

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, oleh Korban, Putu Dicky (27), setelah menerima informasi dari karyawannya bahwa konter telah dibobol. 

Menurut laporan korban, pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara membuka genteng dan menjebol plafon. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit ponsel, yakni 1 unit HP merk Infinix Smart 7 warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung J2 Pro warna hitam. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3.100.000. Setelah menerima laporan korban Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena.

"Segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Ferdianus Tamo Ama (20), warga yang tinggal di Jl. Siulan, Gang Pado Mas Penatih, Denpasar Timur," jelas Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Jumat (20/9).

"Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dirumahnya di wilayah Penatih serta mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia beraksi seorang diri pada dini hari dengan cara memanjat tembok, membuka genteng dengan menjebol plafon konter untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua ponsel yang ada di konter. 

"Rencananya ponsel tersebut akan digunakan sendiri karena tidak memiliki ponsel," tambah Kasi Humas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Timur.

Editor: Aka Kresia

Reporter: -

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami