Penerimaan Pungutan Wisatawan Asing Bali Capai Rp 318 Miliar di 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan bahwa penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) pada tahun 2024 telah melebihi target dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. (dok)
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, BALI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan bahwa penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) pada tahun 2024 telah melebihi target dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA, yang bertujuan melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
Dalam acara Coffee Morning bertema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali,” yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali pada Kamis (23/1), Sekda Dewa Indra memaparkan bahwa total penerimaan PWA hingga 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp 318 miliar.
Angka ini melampaui target awal sebesar Rp 250 miliar.
Dewa Made Indra menjelaskan bahwa seluruh pendapatan PWA telah masuk ke kas daerah dan dialokasikan sesuai peruntukannya, termasuk:
Perlindungan Kebudayaan Bali: Dana digunakan untuk membantu desa adat, mendukung sistem Subak, memberikan bantuan keuangan kepada pura-pura, serta mendukung seniman yang berpartisipasi dalam Pekan Kebudayaan Bali (PKB).
Perlindungan Lingkungan: Pemerintah Provinsi Bali menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
“Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos, dan kami terus memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan,” tegas Dewa Indra.
Sekda juga mengakui bahwa implementasi PWA masih menghadapi kendala teknis, seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, dan kerja sama dengan mitra. Namun, revisi Perda PWA sedang dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.
“Kami berharap target penerimaan tahun 2025 dapat meningkat seiring perbaikan sistem dan peningkatan sosialisasi kepada wisatawan asing,” imbuhnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyampaikan apresiasi terhadap transparansi dan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam pengelolaan PWA.
“PWA merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali,” jelasnya.
Namun, ia juga menyoroti perlunya penyempurnaan tata kelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan kepariwisataan.
Program PWA ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Namun, beberapa keluhan seperti kendala aplikasi dan kurangnya kejelasan sosialisasi masih menjadi perhatian utama.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan melalui perbaikan sistem dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim