Dituding Batasi Akses Laut Serangan, BTID Bantah Klaim Pengkaplingan Laut
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.
Para wakil rakyat Bali melakukan pertemuan dengan manajemen Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali untuk membahas sejumlah isu krusial terkait polemik Pulau Serangan.
Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah dugaan pengkaplingan laut yang ditandai dengan pemasangan pelampung di perairan sekitar Pulau Serangan, serta larangan memancing bagi nelayan setempat.
Sejak tahun 2023, masyarakat Serangan telah menyuarakan kekhawatiran terkait eksklusivitas KEK Kura-Kura Bali, terutama dalam hal akses publik ke wilayah pesisir.
Kini, polemik kembali muncul setelah PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai pengelola kawasan memasang pelampung di beberapa titik di laut yang diklaim sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
Menanggapi isu ini, Direktur Utama BTID, Tantowi Yahya, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengkaplingan laut maupun pembatasan akses secara permanen.
"Kami menyadari bahwa tanah, pantai, dan laut adalah milik negara. Jika ada kesalahpahaman terkait larangan memancing, mungkin itu berasal dari komunikasi petugas keamanan yang perlu diperbaiki,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Tantowi menjelaskan bahwa pemasangan pelampung dilakukan sebagai langkah pengamanan menyusul temuan penumpukan bahan bakar ilegal di laguna.
"Kami khawatir akan terjadi penyelundupan narkoba atau aktivitas ilegal lainnya. Namun, karena ada keberatan dari masyarakat, hal ini akan kami bawa ke tingkat direksi untuk dibahas lebih lanjut," tambahnya.
Meski demikian, masyarakat tetap mempertanyakan transparansi pengelolaan wilayah laut oleh BTID.
Beberapa pihak menilai bahwa pemasangan pelampung secara tidak langsung menghambat aktivitas nelayan, serta menimbulkan kekhawatiran bahwa akses publik akan semakin terbatas setelah KEK ini beroperasi penuh.
Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, menegaskan bahwa larangan memancing tidak akan diterapkan di perairan Serangan.
"Kami pastikan bahwa tidak ada larangan memancing di laut yang merupakan milik bersama. Masyarakat tetap boleh memancing dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Nyoman Parta, menegaskan bahwa hak masyarakat atas laut harus dijamin tanpa kompromi. Ia juga mengkritisi perubahan nama jalan dan pantai yang terjadi dalam kawasan tersebut.
"Persoalan laut ini tidak bisa ditawar-tawar. Nelayan dan masyarakat harus tetap memiliki akses penuh, dan tidak boleh ada batasan yang menghambat mereka mencari nafkah," katanya.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim