search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sembilan Tersangka dalam Insiden Finns Beach Club, Ini Motifnya
Kamis, 20 Februari 2025, 23:26 WITA Follow
image

Sembilan Tersangka dalam Insiden Finns Beach Club, Ini Motifnya

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden kekerasan yang terjadi di Finns Beach Club, Canggu. Delapan di antaranya adalah anggota keamanan klub, sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Australia.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif di balik kejadian tersebut.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua belah pihak—baik kelompok warga negara Australia maupun pihak keamanan Finns Beach Club—saling melaporkan dan mengklaim sebagai korban. Konflik yang terjadi pada 11 Februari 2025 itu kini telah memasuki tahap hukum yang lebih lanjut.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung menetapkan delapan petugas keamanan Finns Beach Club sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali.

Mereka adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga negara Australia, JE dan MR, dengan tindakan pemukulan serta tendangan yang menyebabkan luka pada korban.

Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, MR (30), yang merupakan warga negara Australia, juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Bali. Ia diduga sebagai pemicu keributan dengan memukul seorang petugas keamanan bernama IMBY.

Akibat serangan tersebut, IMBY mengalami luka serius termasuk kehilangan dua gigi depan. MR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Peristiwa ini bermula ketika JE, yang saat itu berada di bed 401, terlibat cekcok dengan seorang warga negara Singapura di bed 402. Kejadian tersebut mengganggu kenyamanan pengunjung lain, sehingga pihak keamanan yang mendapat instruksi dari manajer bernama

Krisna berusaha memberikan peringatan kepada JE. Namun, situasi justru semakin memanas ketika JE diduga mencekik warga negara Singapura tersebut.

Pihak keamanan kemudian mencoba mengamankan situasi dengan membawa JE keluar dari area klub. Namun, ketika tiba di area parkiran, terjadi bentrokan antara kelompok WNA Australia dan petugas keamanan Finns Beach Club, yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian dan penetapan tersangka.

Kapolda Bali menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengamanan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan terus melakukan pengamanan di tempat-tempat rawan dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam insiden ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami