search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pekerja Proyek Curi Kabel di ICON Bali Mall
Selasa, 18 Maret 2025, 22:49 WITA Follow
image

Pekerja Proyek ES mencuri Kabel di ICON Bali Mall

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel panel di ICON Bali Mall, Sanur, Denpasar. Pelaku berinisial ES (29), berhasil diamankan pada Selasa (17/3) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kabel panel tipe NYF GBY yang digunakan di ICON Bali Mall. Pihak engineering mall pertama kali menyadari hilangnya kabel pada Kamis (9/1) dan segera melaporkannya ke pihak keamanan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian pada Selasa (7/1) pukul 15.00 WITA.

Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel panel menggunakan gergaji besi, kemudian mengulitinya sebelum dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa pergi. Akibat pencurian tersebut, pihak ICON Bali Mall mengalami kerugian sebesar Rp18.600.000.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Edi Saputro (29), warga Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil interogasi, ES mengaku melakukan pencurian dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kabel hasil curian tersebut dijual ke gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/48/III/2025/SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS/BALI tertanggal 12 Maret 2025, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Aiptu Kadek Rudi Artawan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil investigasi, pelaku diketahui merupakan mantan pekerja proyek di ICON Bali Mall," ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (18/3/2025).

Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan ketika ES hendak berangkat bekerja. Ia kemudian diamankan di Mako Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa potongan kabel panel tipe NYF GBY warna hitam berdiameter sekitar 4,185 mm.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami