DLHK Denpasar Bersihkan 100 Ton Sampah Pasca Ogoh-Ogoh Nyepi 2024
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bergerak cepat dalam membersihkan sampah pasca pelaksanaan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947.
Pembersihan ini dilakukan sejak Jumat (27/3) dini hari untuk memastikan Kota Denpasar tetap bersih selama pelaksanaan Catur Bratha Penyepian.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengungkapkan bahwa rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1947, termasuk Upacara Melasti dan Pangerupukan, menyebabkan peningkatan signifikan volume sampah rumah tangga. Namun, lonjakan terbesar terjadi setelah pengarakan Ogoh-Ogoh.
"Berdasarkan data DLHK, volume sampah pasca Hari Suci Nyepi meningkat hingga 80-100 ton.
Sampah ini didominasi oleh sisa Ogoh-Ogoh, sisa upacara, dan sisa makanan akibat tingginya antusiasme masyarakat," ujar Gustra, sapaan akrabnya.
DLHK Kota Denpasar menyiagakan 1.200 personel yang terdiri dari tenaga kebersihan, tenaga angkutan, hingga driver untuk menangani lonjakan sampah.
Baca juga:
Mudik Aman Bersama BUMN 2025, TelkomGroup Fasilitasi Ribuan Pemudik dengan 35 Bus dan 3 Kapal Laut
Selain itu, 25 armada truk dan pikap serta 8 unit Motor Cikar (Moci) dikerahkan untuk menjangkau titik-titik pelosok Kota Denpasar.
"Kami selalu siap siaga dalam menyambut hari besar keagamaan karena volume sampah cenderung meningkat. Untuk Malam Pangerupukan, kami bersinergi dengan desa/lurah dan seluruh elemen masyarakat guna memastikan sampah bisa ditangani dengan cepat," tambahnya.
DLHK juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
Pemilahan sampah ini bertujuan untuk mempermudah proses pengelolaan dan mengurangi penumpukan sampah di jalanan.
"Kami mengajak masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh sistem swakelola sampah. Langkah kecil ini dapat berdampak besar dalam menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan asri," jelas Gustra.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, DLHK juga mengingatkan kembali tentang Peraturan Walikota (Perwali) No. 11 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, atau di atas trotoar.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus menjaga kebersihannya, terutama setelah perayaan hari-hari besar keagamaan.
DLHK Kota Denpasar akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh warga.
Editor: Wids
Reporter: Humas Denpasar