search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi iPhone dan Uang di RA Gadget Denpasar, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Selasa, 29 April 2025, 22:35 WITA Follow
image

Curi iPhone dan Uang Konter Puluhan Juta, Perempuan Ini Ditangkap Polsek Dentim

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.

Seorang perempuan berinisial SJR berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur atas dugaan tindak pidana pencurian di sebuah konter HP, RA Gadget, yang berlokasi di Jalan WR Supratman No. 150, Denpasar Timur.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA dan dilaporkan pada Jumat, 25 April 2025 pukul 01.15 WITA oleh korban bernama Serena Florencia Prasetya, seorang karyawan swasta asal Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, korban mengetahui adanya pencurian setelah melakukan pengecekan stok barang dan brankas di konter RA Gadget.

Ia mendapati sejumlah HP serta uang hasil penjualan hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Modus operandi pelaku adalah mengambil iPhone dan uang tunai tanpa seizin pemilik. Dalam laporan tersebut, barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi: 1 unit iPhone 13 warna pink, 2 unit iPhone 13 Pro warna gold dan blue

1 unit iPhone 14 Pro warna ungu, 1 unit AirPods warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.

"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 37.000.000,” terang Sukadi, Selasa (29/4/2025).

Kanit Reskrim Polsek Dentim, AKP I Made Sena, S.H., M.H. menambahkan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan dari korban.

"Pelaku dapat diamankan dan mengakui perbuatannya mengambil barang dan uang. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mako Dentim untuk proses lebih lanjut," kata AKP I Made Sena.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah iPhone dari toko tanpa sepengetahuan pemilik serta mengambil uang tunai dari brankas sebesar Rp 1.100.000. 

Beberapa barang telah dijual, antara lain: 2 unit iPhone 13 Pro gold dijual seharga Rp 4.000.000 dan 1 unit iPhone 13 pink dijual seharga Rp 5.000.000 (baru dibayar Rp 1.365.000).

"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, dan masih tersisa uang tunai sebesar Rp 3.000.000 saat diamankan,” jelas AKP I Made Sena.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain: 1 unit iPhone 14 Pro warna ungu, 1 unit iPhone 13 warna pink, 1 unit iPhone 13 Pro warna gold dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.

Pelaku kini di tahan dan kasus ini dalam penanganan Polsek Denpasar Timur.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami