search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
38 Kg Sabu Diciduk di Villa Belakang Lapas Kerobokan
Minggu, 10 April 2022, 12:50 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus besar narkotika di Pulau Dewata yang barang buktinya mencapai 38 kilogram.

Narkoba tersebut berasal dari 3 tersangka pengedar narkoba yang mana salah satunya berasal dari ormas ternama di Bali. Adapun barang haram tersebut didapati dari sebuah villa di wilayah Kerobokan, Badung, Bali.

Bahkan, kabarnya tidak hanya narkoba jenis sabu saja yang berhasil diamankan namun aneka ragam narkoba diamankan dari tangan terduga pelaku seperti pil ekstasi, ineks, kokain dan ganja.

Selain itu, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bule. Dua orang tersangka diamankan di sebuah rumah atau villa yang terletak di belakang Lapas Kerobokan, Kuta Utara, pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 21.30 WITA. 

Satu tersangka anggota ormas di lokasi berbeda di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Namun demikian saat ini nama identitas tersangka belum bisa dibeberkan lantaran masih dalam pengembangan kepada para pelaku lain yang juga melibatkan tersangka.

Dijelaskan oleh sumber yang dapat dipercaya bahwa para pengedar ini ada 6 orang yang sudah menjadi target polisi. Dengan jumlah pelaku demikian, sehingga polisi menunggu waktu yang tepat untuk melakukan upaya penangkapan.

"Jumlah sabu-sabu sebanyak 38 kg. Ada juga ganja dan ekstasi. Ini tangkapan besar dan sejarah bagi Ditresnarkoba Polda Bali." ujar sumber di Polda Bali yang membeberkan pengungkapan itu, pada Sabtu (9/4/2022).

Secara terpisah oleh SuaraBali.id, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan pengungkapan narkoba dalam jumlah fantastis itu dan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Bali.

"Penjelasan Direktur Reserse Narkoba bahwa hari Senin rencananya dilaksanakan konferensi pers, karena kasus saat ini masih dikembangkan," papar Syamsi. (sumber: Suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami