search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Mesir Dideportasi, Ngaku Kehabisan Duit untuk Beli Tiket
Rabu, 20 Juli 2022, 16:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Mesir Dideportasi, Ngaku Kehabisan Duit untuk Beli Tiket.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Banyak modus yang dilakukan warga negara asing atau WNA saat berlibur ke Indonesia khususnya di Bali. 

Setelah menghabiskan uang, kemudian memilih untuk melewati batas waktu izin tinggal. Usut punya usut, mendatangi pihak Imigrasi dan mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket.

Trik ini terkadang belum disadari pihak terkait, seperti yang dilakukan pria warga negara Mesir berinisial KMHHM (37). 

 

Ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021, disana mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket. 

Diketahui sebelumnya pada 02 Februari 2020 silam, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). 

Tujuan KMHHM pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istrinya WNI, dan terus melakukan perpanjangan. 

Hingga pertengahan Juni 2021 masa ijin tinggal KMHHM habis namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia.

Kemudian dengan menunjukkan itikad baik datang ke kantor Imigrasi dengan mengungkapkan segala keluhan bahwa tidak lagi mempunyai uang untuk membeli tiket pesawat. 

Hal itu yang membuatnya terpaksa untuk tinggal melebihi batas waktu izin tinggal. Petugas Imigrasi pun luluh dan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). 

 

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” aku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.

Sehingga, lanjutnya dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Sau tersebut. 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari. 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah KMHHM didetensi selama hampir 7 bulan dan telah siapnya administrasi, akhirnya KMHHM dideportasi. Ia diterbangkan melalui maskapai Saudi Arabian Airlines, Senin, (18/07) lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

 

"Dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE). Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut. KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tukasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami