search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus 2 Siswa SMP di Denpasar Aniaya Temannya Dihentikan
Senin, 20 Juni 2022, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menghentikan penyelidikan secara Restorative Justice terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WITA di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah jalan Raya Pemogan Gang Taman Denpasar Selatan. 

Pelapornya, Merry Katili (50) yang merupakan ibu korban berinisial GK (16) dan seorang pelajar kelas 3 SMP yayasan Hidayatullah. Sedangkan pelaku pengeroyokan dua orang pelajar berinisial JCA (14) dan MSA (15).

Kronogis kejadian, bermula korban disuruh meminjam Vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Setelah dipinjam, Vape kemudian diberikan kepada kedua pelaku. 

Tak berselang lama, saksi G menanyakan kepada korban dimana Vape tersebut dan minta dikembalikan. Namun saat akan mengambil ke pelaku, korban malah dikeroyok.

Kedua pelaku menghajar korban menggunakan tangan dan kayu. Ibu korban yang mengetahui peristiwa tersebut tidak terima dan melaporkannya ke Polisi. 

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mengatakan bahwa Restorative Justice ini merupakan program Kapolri. Dalam memulihkan keadaan korban dan pelapor, kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan Restorative Justice. Setelah ini berakhir, tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” katanya, pada Senin 20 Juni 2022. 

Diinformasikan, kedua belah pihak sepakat damai pada 9 Juni 2022. Pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara. 

Pihaknya juga mengingatkan jika kedepannya terjadi lagi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan Kepolisian. Polisi berharap kepada pengurus Yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami