search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Ngaku Cari Tukang Urut Usai Kaki NY Patah Dianiaya
Jumat, 22 Juli 2022, 20:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Ngaku Cari Tukang Urut Usai Kaki NY Patah Dianiaya.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Hukuman berat memang layak diberikan kepada pasangan kumpul kebo Yohanes Paulus Maniek Putra (39) dan Dwi Novita Murti alias Novi (33). 

Sebab, keduanya tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengaku kompak membuang balita NY (5) di pinggir Jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, pada Selasa 19 Juli 2022. 

Penyiksaan yang dilakukan Jo yang merupakan pacar Novi sekaligus ibu kandung NY, dalam keadaan sadar. Terlebih penyiksaan yang dilakukan Paulus sekadar melampiaskan emosi. 

 

Parahnya, aksi kejam pria asal Noelbaki, Kupang Tengah, NTT itu dilakukan berulang kali hingga sekujur tubuh NY babak belur. 

"Dari hasil pemeriksaan tim medis, sekujur tubuh NY luka-luka dan itu akibat kekerasan yang dilakukan tersangka Paulus," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, pada Jumat 22 Juli 2022. 

Kombes Bambang menjelaskan, NY mengalami luka lebam di kedua pipinya akibat tamparan, rambut belakang lepas akibat dijambak, payudara luka gigitan dan selangkangan biru lebam. Begitu pula patah tulang paha kanan akibat diseret dan dilipat ke belakang kepala. 

 

"Korban juga mengalami trauma karena disekap dan ditenggelamkan ke ember," terangnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu menerangkan, penyidik mengenakan tersangka Paulus dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Paulus terancam 10 tahun penjara. Pasal yang sama juga dikenakan terhadap tersangka Novi. 

"Jadi kalau ibunya yakni Novi dijerat pasal yang sama karena membiarkan peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya," tegasnya. 

Sementara tersangka Paulus mengaku menganiaya korban karena emosi tidak mau tidur. Tragisnya pria gondrong itu mengaku sudah 3 kali melipat kaki NY ke belakang kepala. 

Tapi pengakuannya kaki Naya tidak ada patah. "Sudah tiga kali, tapi tak pernah patah hanya yang terakhir," ujarnya. 

 

Ditanya alasannya menelantarkan NY di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Paulus membenarkannya. Menurutnya memang awalnya hendak mencari tukang urut karena mengetahui kaki NY patah usai dianiaya. 

Tapi karena massage tutup, NY ditinggalkan disana. "Saya bawa ke tempat massage pukul 1 malam. Karena tutup saya tinggalkan dia di sana," katanya.

Beda yang disampaikan tersangka Novi. Perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur itu berdalih tidak bisa berbuat apa-apa apalagi saat Naya disiksa oleh pacarnya. Dia mengaku diancam. Apalagi kalau dilarang, Paulus makin menjadi-jadi menyakiti Naya. 

 

"Saya diancam. Apalagi kalau dilarang dia akan lebih menyakiti NY," katanya sambil melirik Paulus yang berdiri di sampingnya.

Didesak mengapa membiarkan Paulus menelantarkan NY di depan massage Jalan Bedugul? Novi mengatakan maunya membawa NY untuk dipijat. 

"Dia (Paulus) mengatakan pada saya jika NY akan dibawa ke massage dan diinapkan di sana, besok paginya akan dijemput," dalih Novi.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami