search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Belum Tetapkan Anak Anggota DPRD Bali Tersangka
Senin, 11 Juli 2022, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Direktorat Resnarkoba Polda Bali masih terus mendalami asal muasal barang bukti ganja kering seberat 200 gram yang disita dari tangan Wayan Kobi Kariarta yang merupakan anak kandung dari anggota DPRD Bali Wayan Kariarta alias Kablet. 

Tersangka Wayan Kobi sendiri sebelumnya diinformasikan ditangkap saat akan mengambil tempelan di seputaran Padang Sambian Denpasar, pada Sabtu 9 Juli 2022. 

Namun dari penjelasan resmi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, MSI., menerangkan bahwa Wayan Kobi ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA. 

Yakni di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Laksamana nomor 9 Banjar Padang Sambian Tengah, Desa Padang Sambian Denpasar Barat. 

Baca juga:
Anak Anggota DPRD Bali Diduga Edarkan Ganja di Petitenget

"Ya dia ditangkap di rumahnya," beber perwira melati tiga di pundak itu pada Senin 11 Juli 2022. 

Kombes Satake Bayu yang merupakan lulusan Akpol 92 ini kembali menjelaskan, Wayan Kobi ditangkap atas informasi masyarakat dan kemudian diselidiki anggota Ditresnarkoba Polda Bali. 

"Jadi yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam pengembangan," sebutnya. 

Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini kembali menerangkan, saat ini status Wayan Kobi belum berstatus tersangka karena penyidik masih membutuhkan pendalaman. "Masih dalam proses," ujarnya. 

Baca juga:
Respons Pelaku Usaha Pariwisata Soal Migrasi ke TV Digital

Termasuk jumlah barang bukti yang diamankan, Kombes Satake menegaskan belum bisa dibeberkan karena masih didalami. Penyidik saat ini tengah mengembangkan asal-usul barang bukti tersebut. 

 

"Soal darimana barang bukti masih didalami. Nantilah ditindaklanjuti bagaimana proses penangkapan dan barang bukti apa saja yang diamankan. Ada namanya nanti kita sampaikan," ungkap pengganti Kombes Syamsi kelahiran Bekasi 1968 ini. 

I Wayan Kobi Kariarta ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali pada Sabtu 9 Juli 2022 terkait kepemilikan 200 gram ganja kering. 

Anak kandung dari anggota DPRD Bali Wayan Kariarta alias Kablet ini diciduk setelah mengambil tempelan diseputaran Padang Sambian Denpasar Barat sekitar pukul 21.00 WITA. 

Dalam penangkapan tersebut, Wayan Kobi yang juga seorang pengacara sekaligus pengusaha ini diduga membawa barang haram tersebut ke tempat hiburan malam miliknya di kawasan Petitenget Kuta Utara Badung. 

 

"Diduga ganja ini akan dibawa kesana karena dia punya tempat hiburan malam di Petitenget. Barang bukti sebanyak itu tidak mungkin di konsumsi sendiri," ungkap sumber belum lama ini. 

Penangkapan Wayan Kobi Kariarta sekaligus menambah daftar panjang penangkapan anak kandung anggota Dewan di Bali. Sebelumnya, Polisi menangkap anak anggota Dewan di Kabupaten Badung dan Buleleng dalam kasus penyalahguna narkoba.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami