Amankan Kampanye Pilkada Bali, Polda Siapkan 3.207 Personel
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Menyusul dimulainya tahap kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024, Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Mantap Praja 2024 Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
Hal ini kata dia, dalam rangka mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Dua Paslon Cagub-Cawagub Bali Resmi Deklarasi Damai Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali telah menerima nomor urut masing-masing, yaitu Paslon nomor urut 1, Mulia-Pas, dan Paslon nomor urut 2, Koster-Giri.
Baca juga:
Berkomitmen Menjadi Solusi Terbaik Tata Udara, Midea Resmikan Pro Shop kelima di Denpasar
Selain itu, pasangan calon Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di berbagai Kabupaten/Kota juga telah mendapatkan nomor urut mereka.
Pada momen yang sama, seluruh pasangan calon tersebut juga melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai di kantor KPU Bali, yang membawa dampak positif bagi masyarakat.
Pengamanan Ketat oleh Polda Bali. Tahap kampanye yang berlangsung selama hampir dua bulan ini dianggap sebagai periode yang rawan, di mana potensi gesekan antarpihak dapat meningkat.
Oleh karena itu, Polda Bali telah melakukan pemetaan wilayah rawan konflik dan menurunkan 3.207 personel guna mengamankan jalannya kampanye.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa Bali tetap aman dan kondusif selama pesta demokrasi berlangsung.
Masyarakat Diharapkan Bijak Menyikapi Informasi. Kombes Pol Jansen juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi hoaks yang dapat memicu perpecahan atau memprovokasi.
Baca juga:
Pasutri di Denpasar Ditemukan Tewas Berpelukan dengan Luka Tusuk, Polisi Belum Ungkap Motif
Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari kampanye negatif maupun kampanye hitam, terutama yang tersebar melalui media sosial.
Pelanggaran dalam bentuk kampanye hitam dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang no 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2024 Polri, bersama TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya, berkomitmen menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Polda Bali juga menyadari pentingnya keamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional, di mana sekitar 70% masyarakat Bali menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata.
Oleh sebab itu, Kombes Pol Jansen mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, demi terciptanya Pilkada yang damai, sejuk, dan aman.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls