BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 50 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) 2021 yang berlangsung di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, pada Senin 28 Juni 2021, ditandai pemusnahan barang bukti 50 kg ganja kering dan sekilo sabu hasil tangkapan.
Puluhan kilogram paket ganja dan Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNNP Bali disaksikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra dan sejumlah stakeholder terkait. Seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Perwakilan DPRD Bali, Kalapas Kelas II A Kerobokan, Kadis Sosial Provinsi Bali, perwakilan BPOM, Bea Cukai, Wakajati Bali, Direktur Narkoba Polda Bali Pengadilan Tinggi Denpasar dan tokoh masyarakat.
Menurut Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk perang terhadap narkoba sesuai tagline "War On Drugs" demi mewujudkan Bali Bersih Narkoba (Bersinar). Dan, sejalan dengan pola pembangunan Pemerintah Provinsi Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk keprihatinan untuk melindungi masyarakat Bali dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan bagian dari perlawanan kita perang terhadap bahaya narkoba War On Drugs," terang Brigjen Pol Gde Sugianyar dilokasi pemusnahan, pada Senin 28 Juni 2021.
Ditegaskannya, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti. "Jadi, guna menghindari dan mengurangi resiko tersebut, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan," tegas jenderal bintang satu dipundak itu.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa ganja kering sebanyak 48.540,27 gram dan sabu seberat 984,51 gram. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari para tersangka yakni I Putu Yuda Pramana, pemilik tiga paket ganja seberat 5.666,77 gram.
Kemudian, dari tersangka Siswoyo alias Gawok alias Carlo dengan barang bukti 42.873,5 gram dalam bentuk paket sebanyak 22 paket. Lanjut, dari tersangka Fajlin didapati dua paket sabu seberat 489,33 gram netto. Serta dua paket sabu dari tersangka Mukhtar sebanyak 495,18 gram netto. "Jadi, ini merupakan pengungkapan terbesar di Bali. Barang bukti ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Bali, dijamin aman," tegas mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini.
Diterangkanya lebih detail, pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mesin pembakar ini dijamin aman dan tidak merusak lingkungan. Pasalnya, asap yang keluar dari cerobong tidak membahayakan masyarakat. Mengingat mesin ini dilengkapi dua alat filter yang menjaring sekecil apapun partikel dari pembakaran narkoba. "Mesin incinerator sudah diuji dan dijamin aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini," ujarnya tegas.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim