search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Waspada! Curi Helm di Parkiran Minimarket, Pria Ini Kena Pasal Tipiring
Kamis, 3 April 2025, 18:34 WITA Follow
image

Waspada! Curi Helm di Parkiran Minimarket, Pria Ini Kena Pasal Tipiring

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terjadi di Mini Mart, Jalan Gunung Soputan, Gang Segina, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, korban, I Kade Suyana Yasa (49), kehilangan helm yang diletakkannya di atas spion sepeda motor saat masuk ke dalam minimarket untuk berbelanja. 

Ketika kembali ke area parkir, helm tersebut sudah tidak ada. 

"Dugaan awal menunjukkan bahwa pelaku dengan mudah mengambil helm karena tidak ada pengamanan tambahan,” ungkap Sukadi di Denpasar, Kamis (3/4/3035).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. 

Rekaman CCTV di TKP menunjukkan ciri-ciri pelaku, yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:
DLHK Denpasar Bersihkan 100 Ton Sampah Pasca Ogoh-Ogoh Nyepi 2024

Pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Gunung Gede, Denpasar Barat.

Pelaku, berinisial RO (27), langsung dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp700.000 akibat pencurian ini," tukas Sukadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Denpasar Barat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari kejadian serupa.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami