search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tukang Las di Denpasar Edarkan Sabu Divonis 13 Tahun Penjara
Kamis, 17 Juni 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Komang Mariana (31) yang kesehariannya bekerja di bengkel las kini harus meringkuk di Lapas Kerobokan karena majelis hakim menjatuhkan hukuman kepadanya uang lama 13 tahun penjara.

Made Novyartha,SH.,MH.yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan Negeri Denpasar secara virtual menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum pidana dengan sengaja menyimpan menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika tahun 2009. 

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara," Hakim secara virtual. Jaksa Ni Putu Widyaningsih,SH., dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidaklah sendiri tetapi bersama rekannya terdakwa Gusde Indrawan (tuntutan 14,5 tahun berkas terpisah). 

Diketahui bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya pada Rabu, 20 Januari 2021 di depan sebuah LPD di Pemogan, Denpasar Selatan saat melakukan tempelan. Kemudian dikembangkan di sebuah bengkel las di Media Karya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar. Awalnya, Anger (DPO) menghubungi terdakwa Mariana untuk mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta. Narkoba itu dibagi menjadi 33 paket. Selanjutnya, Mariana mengajak Indrawan untuk mengambil tempelan tersebut.

Setibanya di kos, keduanya lebih dulu menggunakan sedikit narkoba tersebut. 20 Januari diperintahkan menempel sabu di depan LPD dan diciduk polisi. "Dari pengembangan di bengkel las, total barang bukti sabu yang disita mencapai 33 paket dengan berat 77,59 gram," sebut Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14,5 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami