search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Asal Denpasar Simpan 193,74 Gram Sabu di Kamar Tidur Dituntut 15 Tahun
Rabu, 16 Juni 2021, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Jaksa menuntut terdakwa Putu Yudiantara menyimpan puluhan paket sabu di dalam kamar tidurnya selama 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Jaksa Gusti Ayu Surya Yunita,SH menilai perbuatan pemuda asal Balun, Denpasar ini bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009. "Bahwa terdakwa dengan sengaja menyimpan dan menjual serta sebagai perantara narkotika jenis sabu. Menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa secara virtual.

Tingginya hukuman yang diajukan jaksa ini, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari pemuda 31 tahun ini sebanyak 29 paket yang berat keseluruhannya 193,74 gram. Kronologis penangkapan terdakwa, disebutkan saat dirinya masih terlelap tidur di rumahnya Jalan Gunung Tangkuban Perahu, lingkungan Balun, Padang Sambian, Denpasar.  Saat itu sekitar pukul 10.45 WITA, Kamis, 4 Maret 2021, 

Polisi berpakaian preman yang membangunkan terdakwa saat itu langsung menghardik dengan menanyakan sabu yang disimpan oleh terdakwa. Dari penggledahan di rumah terdakwa, ditemukan belasan paket sabu. Selanjutnya pengembangan dilakukan ke kamar yang terdakwa sewa khusus untuk konsumsi sabu di Jalan Pulau Ayu Selatan. Hasilnya belasan paket sabu juga ditemukan.

"Total yang berhasil diamankan dari terdakwa sebanyak 29 paket sabu berat bersih keseluruhan ada 193,74 gram. Selama ini terdakwa mengakui hanya bertugas menempel dari orang yang dikenalnya bernama Brow," sebut Jaksa pada sidang yang diketuai Hakim Ida Ayu Adnyanadewi,SH.,MH.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami