Direktur Perusahaan Milik Zaenal Tayeb Dituntut 2 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap Yuri Pranatomo yang merupakan direktur perusahaan milik Zaenal Tayeb, pengusaha ternama di Legian, Badung melalui sidang tatap muka langsung yang diketuai hakim Heri Priyanto,SH.,MH.,.
Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Badung dalam hal ini diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH.,MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan keterangan palsu dalam akte otentik. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun," baca Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Mila Tayeb,dkk., Selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan untuk membacakan pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang draft-nya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo," Sebut JPU.
Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Yuri, bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.
"Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," kata Zaenal berikan kesaksian.
Pada kesempatan itu, pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp itu sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.
"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah dibayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," tegasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim