search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diupahi Jadi Kurir Rp30 Ribu, Ucok Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 21 Juli 2021, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka yang menjadi kurir narkoba terancam 15 tahun penjara.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Hanya dengan menerima upah sebesar Rp.30.000 pria 42 tahun bernama Julian Patria Parlagutan Argolan alias Ucok, mau menjadi peluncur untuk menempel sabu. 

Alhasil, pilihan itu mengantarkan dirinya ke kursi pesakitan. Dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar yang digelar secara virtual, terdakwa mengakui selama ini diperintah sebagai peluncur sabu oleh seseorang yang bernama Tigor. Diakuinya untuk sekali diberi upah sebesar Rp.30.000,. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Suyoga,SH.,MH, Jaksa Dina Sitepu,SH selaku penuntut umum membacakan dakwaan secara virtual, bahwa terdakwa didakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebanyak 22,12 gram netto. 

Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. 

Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar saat melakukan aksinya di wilayah Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA lalu. 

Saat itu, petugas menemukan 13 buah plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakannya. Saat diinterogasi, Ia mengaku menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 

Dari pengembangan lanjutan, ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan petugas dari tangan terdakwa sebanyak 18 plastik klip dengan berat bersih keseluruhan 22,12 gram.

"Terdakwa mengaku barang tersebut milik Tigor (DPO) yang selama ini memerintahkannya. Untuk pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp 30 ribu untuk sekali tempel," kata Jaksa Dina dalam berkas dakwaannya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami