Sekali Tempel, Pengedar Narkoba Ini Bisa Raup Rp15 Juta
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pengedar narkoba bernama Saugi Hasan (35) kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Denpasar setelah Polisi menemukan sekilo sabu di rumah kontrakannya di Pondok Citra Resident Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan, pada 15 Juli 2021 siang.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Saugi Hasan dibekuk di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.20 WITA. Pria yang dicurigai sebagai pengedar narkoba ini terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti di Areal parkir Fontamart di Jalan Imam Bonjol.
Namun saat mengetahui dirinya diawasi Polisi, tersangka kelahiran Denpasar ini membuang bungkusan rokok dari tangannya. Tak ingin barang bukti raib, Polisi kemudian menangkapnya dan mengambil bungkusan tersebut.
Setelah bungkusan rokok dibuka ternyata berisi satu paket kristal bening diduga sabu seberat 9,96 gram yang digulung dengan tissu warna putih dan dilakban warna hitam. Selanjutnya petugas menggiringnya ke rumah kontrakannya di Pondok Citra Resident Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan.
Dari hasil penggeledahan di lemari pakaian, Polisi menemukan sebuah kotak karton berisi satu plastik besar kristal bening diduga Sabu seberat 997 gram, satu paket kecil Sabu seberat 6,78 gram dan sebuah bungkus rokok Luxio bekas.
"Jadi, total Sabu yang diamankan seberat 1013,74 gram atau 1 kilogram," ungkap Kombes Jansen.
Di dalam rumah tersebut juga ditemukan sebuah timbangan dan sebuah alat penghisap bong. Ternyata tak hanya sabu, didapati juga 230 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 94,66 gram.
Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang bernama Hendra dan AAK yang kini masih buron. Pengakuan lainnya, tersangka mengaku bisa mendapatkan untung dari bisnis narkoba tersebut sebesar Rp15 juta untuk sekali tempel.
"Pelaku mengaku bisa mendapatkan Rp15 juta sekali tempel, karena dia biasa mengedarkan dalam jumlah besar," bebernya.
Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 5 bulan lalu. Ia mengedarkan sabu dengan cara menempel sebanyak tiga kali di Denpasar.
"Ini merupakan tangkapan terbesar barang bukti sabu tahun ini, sekaligus sebagai prestasi Polresta Denpasar karena berhasil selamatkan 50 ribu jiwa generasi muda dari sasaran peredaran narkoba," imbuhnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim