search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Polisi Simpan 52 Paket Sabu Dituntut 15 Tahun
Kamis, 19 Agustus 2021, 17:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum polisi simpan 52 paket sabu dituntut 15 tahun.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Terdakwa IGN Menara (47) Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Mengwi, oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun. 

Hukuman yang diajukan Jaksa terkait kasus kepemilikan 84,34 gram sabu. Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 52 paket plastik klip dengan total berat bersih keseluruhan 84,34 gram.

Perbuatan terdakwa disampaikan secara virtual dalam sidang yang diketuai I Putu Suyoga,SH.,MH., Sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," tuntut JPU secara virtual yang digelar PN Denpasar, Kamis (19/8).

Menariknya, terdakwa yang sebelumnya masih aktif sebagai anggota Polri ini mau menerima pekerjaan sebagai kurir untuk menempel sabu

"Terdakwa tidak menerima upah dalam bentuk yang tetapi dapat upah konsumsi sabu gratis," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Perilaku tak pantas dari oknum Polisi baru berakhir pada 8 Mei 2021, saat melakukan perintah untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar. 

Saat itu ia diciduk petugas dari Polresta Denpasar. Saat diamankan terdakwa sempat menghardik petugas dengan mengatakan dirinya juga anggota Polisi yang sedang melakukan penyelidikan. Namun bukti ada 52 paket klip pelastik sabu dari tangan terdakwa, membuatnya tak berkutik. 

Terdakwa pun digelandang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Tabanan. Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan 84,34 gram netto.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami