search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahasiswa Asal Lampung Merantau ke Bali Jadi Pengedar Sabu
Rabu, 13 Oktober 2021, 19:05 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Diiming-imingi mendapatkan untung banyak dari hasil penjualan narkoba, Medi Sanjaya alias Kimo (21) memilih merantau ke Bali untuk menjadi seorang pengedar

Apa daya, bukannya untung malah buntung, mahasiswa asal Lampung ini diringkus Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dengan barang bukti 1 kg sabu.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, tersangka Kimo mendapatkan tawaran kerja jadi pengedar dari seorang bandar narkoba yang dia kenal melalui komunikasi HP. 

Di tengah ekonomi yang sulit, tersangka asal Desa Ganjar Asli, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Lampung,  menyanggupinya.  Tersangka Kimo pun tiba di Bali, pada Rabu 29 September 2021. 

Namun pada saat datang ke Bali dia tidak langsung membawa barangnya. Setelah tiba di Bali barulah dia menerima barang haram itu di tong sampah. Dia mengaku tidak tahu siapa yang menghantarkannya. 

"Dia mendapat tawaran dari seorang bernama "Ayah" untuk edarkan narkoba di Bali, dan dia menyanggupinya karena butuh uang. Dia tidak mengenal bandarnya hanya berkomunikasi lewat Hp dan langsung terputus saat terungkap," beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya saat jumpa pers, pada Rabu 13 Oktober 2021. 

Mahasiswa asal Lampung ini menyanggupi karena keberadaanya selama tinggal di Bali dipenuhi oleh sang bandar. Dari mulai akomodasi dan keuangan yang cukup. Bahkan sang bandar merumahkannya di sebuah home stay di kawasan Renon Denpasar. 

"Dalam pengakuannya dari mulai keberangkatan dan kebutuhannya tinggal di Bali akan ditanggung orang itu (bandar)," ujar mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu. 

Nah, pada Rabu 6 Oktober 2021, tersangka Kimo diperintahkan untuk mengambil narkoba jenis sabu di tong sampah dekat homestay tersebut. Mahasiswa semester tujuh itu pun menurutinya. Namun siapa sangka semua pergerakan Kimo dipantau petugas BNNP Bali. 

"Kami awalnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di Renon," bebernya. 

Dalam pantuan petugas mendapati Kimo mengambil narkoba tersebut sekitar pukul 13.00 WITA, dan membawanya kembali ke kamar home stay. Tak lama berselang ia keluar dari home stay namun ketika di parkiran dia diringkus. 

"Selama ini dia mengaku sudah mengetahui jika barang yang diambilnya di tempat sampah adalah narkoba," ujarnya. 

Dalam penggeledahan di kamar, petugas BNNP Bali menemukan 10 bendel plastik klip sabu seberat 1 kg. Selain sabu juga ditemukan alat timbangan digital warna hitam. Sementara dari hasil pendeteksian sabu sabu itu dipasok dari Jakarta. 

"Dia ini jaringan narkoba Jakarta. Katanya baru sekali tapi kami tidak percaya. Keteranganya masih didalami," ungkapnya. 

Kini akibat perbuatanya Kimo dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami